Profil

Home Profil

Profil Dinas

post-thumb

diperbarui pada : Jum'at, 9 Agustus 2024

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

d. Pelaksanaan administrasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

yang memiliki beberapa Bidang diantaranya:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
  2. Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal.
  3. Bidang Pengendalian, Penanaman Modal dan Sistem Informasi.
  4. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

List Profil

© DPMPTSP Kab. Sidrap. All Rights Reserved.
Designed by HTML Codex
Distributed By: ThemeWagon